16112534
A. JENIS-JENIS ORGANISASI
1.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah organisasi yang
dibentuk oleh anggota masyarakat. Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Macam-macam
Organisasi Sosial
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada
tingkat atau derajat mereka terstruktur (http://id.wikipedia.org).
1. Organisasi Formal
Organisasi formal/ Resmi adalah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan
orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang
menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan
tanggung jawabnya, serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan
bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian
menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya.
2. Organisasi Informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar
maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang
menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan
bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh
organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama.
Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan
didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu,
organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder
menurut Hicks:
·
Organisasi
Primer
Organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan
emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan
pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini
adalah keluarga-keluarga tertentu.
·
Organisasi
Sekunder
Organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan
kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan
batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat
berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini
adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus
saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
b. Proses pembentukan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok
dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau
motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya.
Dalam proses
selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
a. Persepsi
Pembagian kelompok didasarkan pada
tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya
terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki
kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang
memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
b. Motivasi
Pembagian kekuatan yang berimbang
akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai
tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan
memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota
lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
c. Tujuan
Terbentuknya kelompok karena
memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
d.
Organisasi
Pengorganisasian dilakukan untuk
mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah
kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
e.
Independensi
Kebebasan merupakan hal penting
dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota
untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun
demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
f. Interaksi
Interaksi merupakan syarat utama
dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu
dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi
tentang pengetahuan tersebut.
2.
Organisasi Komersial
Organisasi ini adalah organisasi
yang bertujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar
laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa
dikatakan organisasi tersebut semakin menarik secara finansial. Sehari-hari,
organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan, baik perusahaan perseorangan,
persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Secara teknis bisnis seperti ini
dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.
a.
Macam-macam Organisasi Komersial
1. Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan,Agrobisnis,Properti dan lain sebagainya.
2. Perseroan Komanditer
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan,Agrobisnis,Properti dan lain sebagainya.
2. Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap
atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan
para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun
demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan
usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada
undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain
yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer
modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT.
Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut,
atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun
demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan
usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya.
3. Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
B.
BENTUK-BENTUK KERJA SAMA
1. Holding
Company
Holding company adalah penggabungan
suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian
besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai
beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan
usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan
dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum
badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian
besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan
dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
2. Trust
2. Trust
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang
bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai
proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
3. Joint Venture
3. Joint Venture
Perusahaan patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas
ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang
keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol
perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan
bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini
terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada
tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok.
4. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan
memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
· Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuotaproduksi)
· Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
· Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuotaproduksi)
· Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota