Senin, 27 Juni 2016

SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT



SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Latar Belakang Sertifikasi
            Sertifikasi diartikan sebagai sesuatu yang independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
            Meningkatnya implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda berada berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa lowongan di bidang TI,  yang bisa membuat Anda berbeda dengan pelamar-pelamar lain.

Keuntungan Sertifikasi
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :
  • Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
  • Perencanaan karir
  • Profesional development
  • Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif
  • Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
  • Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
  • Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
  • Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.
  • Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya
  • Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
  • Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
  • Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut

Senin, 14 Maret 2016

PERATURAN DAN REGULASI II

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TENTANG HAK CIPTA


            Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya.
            Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.



Pengertian Hak Cipta
            Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Inti Undang-Undang No.19 Tahun 2002
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I               :  Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II              :  Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III            :  Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV            :  Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V              :  Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI            :  Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII           :  Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII         :  Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX            :  Biaya (pasal 54)
Bab X              :  Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI            :  Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII           :  Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII         :  Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV         :  Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV           :  Ketentuan Penutup (pasal 76-78)


 Ketentuan Hukum Hak Cipta

            Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
                                                           
Lingkup Hak Cipta


Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

a.)  Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b.)  Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Perlindungan Hak Cipta


            Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta


            Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HAKI

            Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

SUMBER :


Selasa, 26 Januari 2016

PROFESI SEBAGAI WEB DEVELOPER


PROFESI SEBAGAI WEB DEVELOPER

1.      Pengertian Profesi IT
            Profesi IT adalah profesi yang berhubungan dengan teknologi komputasi, seperti jaringan, perangkat keras, perangkat lunak, internet atau orang-orang yang bekerja dengan adanya teknologi.
2.      Riview Tentang Web Developer
            Web Developer adalah seseorang yang menciptakan aplikasi berbasis web dengan menggunakan bahasa pemrograman. Peran web developer adalah sebagai penghubung dari semua sumber daya yang akan digunakan pada sebuah website, mulai dari pemanggilan database, membuat halaman website yang dinamis, hingga mengatur cara pengunjung untuk berintegrasi dengan elemen-elemen dari website tersebut.
            Profesi sebagai web developer sangat cocok untuk seorang pegawai atau karyawan karena tidak mengganggu jam kerja pekerjaan utama dan tidak perlu pergi jauh untuk mendapatkan order. Alasannya sebagai seorang web developer pembuatan website bisa dilakukan dirumah, harga cukup mahal, untuk mendapatkan pembeli cukup menggunakan facebook, kaskus, toko bagus, google atau melalui website sendiri. Ketika sudah selesai, cukup menggunakan email maka akan bisa sampai ke tangan pembeli, dan untuk pembayaran bisa dilakukan dengan transfer.
            Seorang web developer yang handal akan terbiasa dengan bahasa pemrograman, baik itu disisi server maupun disisi client. Berikut adalah bagian aplikasi yang harus dipahami oleh seorang web developer :
-          Client-side : JavaScript
-          Server side : ASP, ASP.NET, JAVA, Perl, PHP, Phyton, Ruby dll.
-          Database: MySQL, Oracle dll.
                        Aspek tampilan menjadi sisi yang agak terpinggirkan oleh web developer  karena pada umumnya setelah scripting dari aplikasi web telah selesai dibuat, web developer akan menyerahkan pekerjaanya kepada web designer untuk menciptakan  tampilan yang baik.





Kamis, 14 Januari 2016

TULISAN SOFTSKILL "PROFESI SEBAGAI TUKANG BECAK"


Rizka Husni
16112534
4ka31

1.      Latar Belakang
            Becak merupakan salah satu dari angkutan umum tak bermotor. Dan keberadaan angkutan becak ini sebagai sarana angkutan penumpang juga barang tergolong dalam kategori tradisional, karena sumber tenaga dari angkutan ini mengandalkan tenaga manusia berupa kayuhan kaki seperti layaknya mengoperasikan sepeda.
            Tukang becak adalah suatu profesi unik yang  salah satunya ada  di Indonesia. Meskipun di Zaman yang sudah berkembang dan serba canggih ini, Mereka masih bisa bertahan dan masih menjadi salah satu angkutan umum yang masih diminati oleh Masyarakat Indonesia. Sebagai alat angkut, becak dinilai banyak memberikan keuntungan bagi golongan masyarakat tertentu baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun temporal. Keuntungan alat angkut ini lebih disebabkan karena lingkup pelayanannya yang tidak terbatas oleh rute-rute tertentu, namun keterbatasan pada jalan yang menanjak kemungkinan besar alat angkut ini tidak dapat digunakan.

2.      Tujuan Makalah
            Dalam penulisan makalah ini, penulis berniat untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta memberi semangat hidup tentang profesi sebagai tukang becak. Yang menjalani hidup apa adanya, serba kekurangan namun tetap mempunyai semangat untuk terus berjuang menghidupi anak dan istrinya dengan pekerjaan yang halal. Serta untuk memenuhi tugas softskill.
3.      Analisis
            Dari hasil observasi yang saya lihat disekitar rumah, saya menganalisa para tukang becak pada dasarnya mereka bekerja dengan semangat kerja yang sangat    tinggi di mana mereka bersaing dengan bus, taksi, ojek  jenis angkutan kota lainnya yang semakin banyak, tetapi ternyata para pengayuh becak ini tetap mampu bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi terkadang profesi pengayuh             becak sering di sepelekan orang, mereka di pandang sebelah mata karena di anggap menambah ke semrawutan jalan dan di sepelekan. Namun tak banyak yang tahu    bahwa untuk menjadi tukang becak itu bukanlah hal yang mudah, tak hanya bermodalkan otot saja, mereka juga harus bermodal pengetahuan pula serta kemampuan interaksi yang baik dan juga berkorban jiwa. Mereka berkorban jiwa    karena menjadi tukang becak harus memilki kesabaran yang tinggi baik saat mencari  penumpang atau saat memperoleh hasil yang tak sesuai dengan jeri payah yang telah    mereka keluarkan di tambah usia rata-rata para tukang becak yang sudah mulai senja.   Para pengayuh becak harus berusaha keras dan sungguh-sungguh dalam usaha        mendapatkan penumpang mulai pagi hingga sore hari.    Padahal untuk mendapatkan  penumpang bukanlah hal yang mudah  karena  ada puluhan tukang becak lain belum lagi adanya moda transportasi lain yang beraneka ragam. Usaha keras dan sungguh-sungguh tukang becak tidak serta merta  membuat mereka mendapatkan penumpang, tetapi di butuhkan perilaku kerja yang  baik yakni bekerja dengan gigih dan menjung-jung  tinggi etos kerja. Untuk itu, kerja  keras dan kesungguhan pengayuh becak dalam bekerja harus di sertai keyakinan  terhadap nilai-nilai yang di terapkan dalam    sikap dan pandangan kerja, sehingga            dapat menentukan kualitas kerja yang di miliki pengayuh becak untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang terus menghimpit mereka seperti dimensi ekonomi dan dimensi sosial. 
4.      Kesimpulan
Setelah mengamati keseharian kehidupan tukang becak, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Keberadaan tukang becak masih di butuhkan oleh masyarakat, karena masyarakat masih membutuhkan becak untuk menempuh perjalanan jarak dekat.
b.      Adanya rasa solidaritas yang sangat kuat antara para tukang becak yang di tandai tidak adanya saling berebut penumpang atau saling sikut dengan antara pengayuh becak yang satu dengan yang lainnya.
c.       Kita harus meniru semangat kerja tukang becak baik dalam mencari nafkah ataupun dalam kita belajar sebagai seorang mahasiswameskipun lelah tapi mereka tak pernah menyerah.
d.      Menjadi seorang tukang becak bisa mendidik manusia menjadi pribadi yang sabar dan Ikhlas.


Tugas 4 Softskill "Perbandingan Dua Profesi Antara Jaksa dan Hakim"


Rizka Husni
16112534
4ka31
Tugas 4 Softskill

PERBANDINGAN ANTARA DUA PROFESI YAITU HAKIM DAN JAKSA

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal catur wangsa penegak hukum yaitu :
·         Polisi
·          Hakim
·         Jaksa
·         pengacara
Dalam kesempatan ini saya ingin membahas tentang perbandingan  antara jaksa dan hakim.
A.  Tugas dan Peranan Jaksa
       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU No.5 Tahun 1991) untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
        Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
     Pelaksaaan tugas dan wewenang jaksa mempunyai 3 (tiga) bidang  :
1.      Bidang Pidana meliputi
a.    Melaksanakan penuntutan dalam perkara pidana.
b.    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat.
d.   Melengkapi berkas perkara tertentu untuk itu dapat melakukan pemeriksaan       tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik.
2.      Bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak   di dalam maupu di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.
3.      Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a.       Peningkatan Kesadaran hukum masyarakat.
b.      Pengamanan kebijaksanaan penegakan hukum.
c.       Pengaman peredaran barang cetakan.
d.       Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
e.        Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
f.       Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
4.      Selain itu Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri ataudisebabkan oleh hal- hal yang dapat membahayakan orang lain,
5.      lingkungan, atau dirinya sendiri ; dan Kejaksaan dapat memberikan
6.      pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.