Rizka Husni
16112534
4ka31
Tugas 4 Softskill
PERBANDINGAN ANTARA DUA PROFESI YAITU
HAKIM DAN JAKSA
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal catur wangsa penegak hukum
yaitu :
·
Polisi
·
Hakim
·
Jaksa
·
pengacara
Dalam kesempatan ini saya ingin membahas tentang perbandingan antara jaksa dan hakim.
A.
Tugas dan Peranan Jaksa
Jaksa adalah pejabat yang
diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU No.5 Tahun 1991) untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Penuntut
umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan
penuntutan dan melaksanakan putusan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
Pelaksaaan tugas dan wewenang
jaksa mempunyai 3 (tiga) bidang :
1.
Bidang Pidana meliputi
a.
Melaksanakan penuntutan dalam perkara
pidana.
b.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan.
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan lepas bersyarat.
d.
Melengkapi berkas perkara tertentu untuk
itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan
penyidik.
2.
Bidang perdata dan tata usaha negara,
kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupu di luar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintahan.
3.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman
umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a.
Peningkatan Kesadaran hukum masyarakat.
b.
Pengamanan kebijaksanaan penegakan hukum.
c.
Pengaman peredaran barang cetakan.
d.
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara.
e.
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama.
f.
Penelitian dan pengembangan hukum serta
statistik kriminal
4.
Selain itu Kejaksaan dapat meminta kepada
hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa,
atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri
ataudisebabkan oleh hal- hal yang dapat membahayakan orang lain,
5.
lingkungan, atau dirinya sendiri ; dan
Kejaksaan dapat memberikan
6.
pertimbangan dalam bidang hukum kepada
instansi pemerintah lainnya.
B. Tugas
dan Peranan Hakim
Pengadilan adalah benteng terakhir dari keadilan
bila pengadilan telah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka
keadilan pun hanya harapan semata. Apabila keadilan tidak lagi bisa didapatkan
di pengadilan maka orang pun tidak lagi dapat taat kepada hukum.
Dari
ungkapan di atas maka peran aparatur pengadilan terutama hakim sangat penting
dalam dalam penegakan hukum (Syariat Islam). Hakim atau pengadilan pada
prinsipnya adalah pasif, artinya hakim tidak mencari-cari perkara, tapi
melayani pihak yang mengadu karena merasa haknya diragukan oleh pihak lain.
Dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepada hakim wajib memperhatikan
dengan sungguh-sungguh niali-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
putusannya sesuai dengan keadilan.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat (1)
menjelaskan bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan kedilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Hakim,
dalam melaksanakan tugasnya harus mampu menjadikan lembaga pengadilan/ mahkamah
sebagai lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mandiri sebagai mana yang
dituntut oleh UUD 1945.
Peradilan
yang mendiri adalah juga salah satu prinsip peradilan dalam Islam. Dalam surat
Umar Bin Khatab (Risalatul Qadha) telah dirumusakan bagaimana prinsip-prinsip
pokok peradilan yang mandiri dan bagaimana sikap hakim dari suatu pengadilan
yang madiri, yaitu :
a. Hakim
harus benar-benar memahami hukum.
b. Hakim
harus bersifat tidak memihak, dalam pemeriksaan dan memutuskan perkara.
c. Putusan
hakim harus dapat dilaksanakan (Law Enforcement).
d. Hakim
harus mengikuti hukum acara demi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
berperkara.
Prinsip-prinsip peradilan yang madiri dan sikap
hakim seperti yang dikemukakan di atas lebih menjadi suatu ketentuan di setiap
negara didunia meskipun mereka tidak menyebutkan sumbernya dari surat Umar Bin
Khatab tersebut
Hakim
sangat berperan dalam mewujudkan peradilan yang madiri dari segala macam
intervensi hakim yang dapat melaksanakan tugas tersebut adalah hakim-hakim yang
memenuhi syarat-syarat yaitu hakim yang alim dalam hukum Syariat dan memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hukum.
Jurnal
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar