Jumat, 30 November 2012

BAB 5. WARGA NEGARA DAN NEGARA


BAB 5

Warganegara dan Negara

            Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara
            Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai         dua      tugas    yaitu :
            1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang            bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
            2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan            kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
            Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat           disebut hukum positif.
Negara
            Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu   dengan            lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
·         Sifat    Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya            anarki.
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan   bersama           dari            masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
·         Bentuk            Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
•-Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
            2. Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa          Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam      suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

·         Unsur-unusr           Negara :
1.Harus            ada      wilayahnya
2.Harus            ada      rakyatnya
3.Harus            ada      pemerintahnya
4.Harus            ada      tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
·         Tujuan        Negara
1.Perluasan      kekuasaan        semata
2.Perluasan      kekuasaan        untuk   mencapai         tujuan  lain
3.Penyelenggaraan      ketertiban        umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat        kedaulatan:
1.Permanen
2.Absolut
3.Tidak            terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber            kedaulatan:
1.Teori kedaulatan      Tuhan
2.Teori kedaulatna      Negara
3.Teori kedaulatn       Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.Penduduk
            Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

2.Bukan           penduduk
            Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
            • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.                   Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan    asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
            • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini                seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia    dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.Naturalisasi  atau     pewarganegaraan
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar